Hak paten merupakan sebuah hak yang diberikan negara kepada
penemu-penemu atas hasil penemuannya dalam hal ini di bidang teknologi. Hak paten
ini dapat digunakan oleh penemunya sendiri dalam jangka waktu tertentu ataupun
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Masalah Hak Paten
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan
gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi
Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah
dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten
yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi
Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan
penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10
gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No
7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
3. Paten AS No
7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
4. Paten AS No.
7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5. Paten AS No.
7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi
yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No.
7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No.
7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No.
5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi
halaman dengan template.
9. Paten AS No.
7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10. Paten AS No.
7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
sumber: https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/
Hak
paten merupakan salah satu hak yang cukup sensitif terutama di dalam bidang bisnis. Hal ini
karena hak paten yang bagus dapat memberikan keuntungan besar bagi penemunya. Sehingga
banyak pesaing – pesaing nya pun yang ingin meniru maupun menggunakannya. Jika tanpa
seizin pemilik hak paten, tentu ini sangat merugikan. Karena hasil temuannya
dimanfaatkan untuk keuntungan pihak lain. Saling menghargai dan memahami fungsi
dan tujuan hak paten sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Ini agar tidak ada
yang dirugikan dan semua pihak tetap diuntungkan. Hak paten tentu bukan tidak
bisa digunakan, tapi ada prosedur pengajuan penggunaannya yang harus dipatuhi
yang telah ditentukan oleh negara.
0 komentar:
Posting Komentar