Mengapa Kardus??

Secara kebetulan gua pernah terperangkap di dalam kardus
"(-,-)

Ga dehh, bercanda...

Semuanya itu diawali ketika gua melihat terlalu banyak tumpukan kardus kardus di kamar..
niatnya sih pengen dibuang,, tapi terpikir juga ntar banyak gunanya,, kayak tempet nyimpan nyimpan barangg, tempet sampah, tempet ngumpet, tempet tidur (hah??)

yaap, jadi gue berpikir kardus itu bisa buat nampung semua yang yang kita ingin simpan,, dia siap menerima apapun yang kita masukkan, dan dengan setia menjaganya hingga akhir hayatnya (bolong bolong digigit tikus)

ah sudahhh, makin ngaawurr aja..
tapi intinya udah tersirat kaaann??

For Reflection

Sudahkah kita bisa mengasihi tanpa syarat ??

Wise Words

Setiap orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi sukses, tapi sukses tidak akan datang jika kita hanya menunggu seseorang datang kepada kita. Untuk dapat menikmati kesuksesan - kita harus mau berdiri, berjalan, lalu mengambil kesuksesan itu........

Minggu, 05 Juni 2016

Hak Paten

Hak paten merupakan sebuah hak yang diberikan negara kepada penemu-penemu atas hasil penemuannya dalam hal ini di bidang teknologi. Hak paten ini dapat digunakan oleh penemunya sendiri dalam jangka waktu tertentu ataupun memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Masalah Hak Paten
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.   Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.   Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.   Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.   Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.   Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.   Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.   Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.   Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.   Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

 sumber: https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/


Hak paten merupakan salah satu hak yang cukup sensitif  terutama di dalam bidang bisnis. Hal ini karena hak paten yang bagus dapat memberikan keuntungan besar bagi penemunya. Sehingga banyak pesaing – pesaing nya pun yang ingin meniru maupun menggunakannya. Jika tanpa seizin pemilik hak paten, tentu ini sangat merugikan. Karena hasil temuannya dimanfaatkan untuk keuntungan pihak lain. Saling menghargai dan memahami fungsi dan tujuan hak paten sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Ini agar tidak ada yang dirugikan dan semua pihak tetap diuntungkan. Hak paten tentu bukan tidak bisa digunakan, tapi ada prosedur pengajuan penggunaannya yang harus dipatuhi yang telah ditentukan oleh negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut