Mengapa Kardus??

Secara kebetulan gua pernah terperangkap di dalam kardus
"(-,-)

Ga dehh, bercanda...

Semuanya itu diawali ketika gua melihat terlalu banyak tumpukan kardus kardus di kamar..
niatnya sih pengen dibuang,, tapi terpikir juga ntar banyak gunanya,, kayak tempet nyimpan nyimpan barangg, tempet sampah, tempet ngumpet, tempet tidur (hah??)

yaap, jadi gue berpikir kardus itu bisa buat nampung semua yang yang kita ingin simpan,, dia siap menerima apapun yang kita masukkan, dan dengan setia menjaganya hingga akhir hayatnya (bolong bolong digigit tikus)

ah sudahhh, makin ngaawurr aja..
tapi intinya udah tersirat kaaann??

For Reflection

Sudahkah kita bisa mengasihi tanpa syarat ??

Wise Words

Setiap orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi sukses, tapi sukses tidak akan datang jika kita hanya menunggu seseorang datang kepada kita. Untuk dapat menikmati kesuksesan - kita harus mau berdiri, berjalan, lalu mengambil kesuksesan itu........

Kamis, 31 Maret 2016

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk membenarkan kabar bahwa ada wartawan yang meminta jatah saham perdana perusahaan. "Pernah wartawan telepon dan bertanya apakah saya bisa membantu mendapatkan saham," kata Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Wawan Hermawan kemarin.

Namun, kepada si penelepon, Wawan menjawab bahwa manajemen Krakatau Steel tidak berwenang membagi-bagikan saham. Dia lalu meminta wartawan itu menghubungi penjamin emisi.
Sayangnya, Wawan lupa nama wartawan itu. "Tapi saya tidak merasa diancam atau diperas. Entah kalau pihak lain yang diperas," kata dia. Dewan Pers mengatakan sudah mengantongi nama 30 wartawan yang diduga meminta jatah saham perdana Krakatau Steel. Menurut anggota Dewan Pers, Wina Armada, para wartawan itu dipimpin empat wartawan media massa besar.
Meski demikian, kata Wina, Dewan Pers belum mengambil sikap secara formal lantaran belum ada data-data pendukung. "Kami berharap ada laporan resmi dan tertulis," katanya.
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mendesak agar dugaan adanya sekelompok wartawan yang meminta jatah saham perdana Krakatau Steel diusut tuntas. "Jika terbukti, jurnalis pelakunya harus mendapat sanksi tegas karena mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia," tutur Wahyu Dyatmika, Ketua AJI Jakarta. Wahyu menuturkan, dugaan ini berawal dari laporan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penawaran saham Krakatau. Mereka menuduh wartawan media terkemuka berusaha memperoleh jatah saham tanpa melalui prosedur pasar modal. Para wartawan ini meminta jatah saham sebanyak 1.500 lot (750 ribu lembar) senilai Rp 637,5 juta. Permintaan itu dibarengi tekanan melalui pemberitaan negatif. Selain saham, mereka dilaporkan meminta uang tunai. Harga saham perdana produsen baja itu memang menjadi polemik karena sebagian analis dan pengamat ekonomi berpendapat harga Rp 850 per lembar terlalu murah. Pada perdagangan debutnya 10 November lalu, harga saham Krakatau melonjak 49,6 persen menjadi Rp 1.270 per lembar. Sumber Tempo di pemerintah menyebutkan, berdasarkan pengalamannya, penawaran pemberian saham dan uang berkaitan dengan pelaksanaan penawaran perdana saham publik maupun rights issue kepada wartawan sudah biasa. Walaupun demikian, tidak semua menerimanya. "Ini bukan wartawan saja, tapi asisten redaksi sampai pemimpin redaksi pasti ditawarin," kata dia.


Menurut saya, menjadi wartawan yang memiliki banyak informasi penting dan rahasia serta mampu menyebarkan berita ataupun informasi ke masyarakat luas memang menjadi tantangan tersendiri. Kemampuan tersebut dapat sangat bermanfaat dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, namun juga dapat menjadi kemampuan yang dapat disalahgunakan oleh para oknum – oknum tertentu.
Seperti dalam berita ini, yang memberitakan bahawa ada sekelompok wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada sebuah perusahaan untuk mendapatkan saham. Untuk mencapai keinginan tersebut mereka melakukan tekanan dengan menggunakan kemampuan/keahlian mereka. Jika keinginan mereka tidak terpenuhi, mereka akan menyebarkan berita negatif tentang perusahaan tersebut.
Hal ini tentu melanggar kode etik jurnalistik dimana wartawan dilarang untuk memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. Wartawan/Jurnalis juga harus menghindari fitnah dan pencemaran nama baik. Hal – hal seperti ini tentu membuat sebuah persepsi negatif dan buruk terhadap profesi wartawan. Karena wartawan dituntut untuk selalu profesional dalam pekerjaan mereka. Namun, dibalik itu semua masih ada banyak wartawan yang memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik. Oleh karena itu kita jangan sampai menganggap bahwa profesi wartawan itu merupakan profesi yang selalu merugikan masyarakat.

-Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill dengan mata kuliah Etika & Profesionalisme TSI # di Universitas Gunadarma.-

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut